RESUME BUKU PROFESI KEGURUAN Cetakan kedua, September
2004..Prof. Soetjipto Drs. Raflis kosasi, M.Sc.
semoga bermanfaat buat yang lainnya :)
BAB II
KONSEP PROFESI
KEGURUAN
A. Pengertian
dan syarat-syarat profesi
Ornstein dan levine (1984) menyatakan
bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi dibawah
ini :
1.
Pengertian Profesi
- Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan)
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya)
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar)
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
Kalau kita
pakai acuan ini maka jabatan, pedagang, penyanyi, penari, serta tukang koran
yang disebut pada bagian ini jelas bukan profesi.
2.
Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
National
education association (NEA) (1948) menyusun kriteria profesi keguruan :
a)
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b)
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c)
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
d)
Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan.
e)
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
f)
Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g)
Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
h)
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Profesi kependidikan, khususnya profesi
keguruan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan.
Sejalan dengan alasan tersebut, jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam
bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka
pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Lebih
khusus lagi, Sanusi et al. (1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya
profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut :
a)
Subyek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan
perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya ;sementara itu pendidikan
dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b)
Pendidikan dilakukan secar internasional, yakni secara sadar dan bertujuan,
maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai
yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para
pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
c)
Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
d)
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai
potensi yang baik untuk berkembang.
e)
Inti pendidikan tejadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog
antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didiktumbuh
kearah yang dikehendaki oleh pendidik.
f)
Sering terjadi dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia
sebagai manusia yang baik, dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat
untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
3.
Perkembangan Profesi keguruan
Dalam bukunya Sejarah Pendidikan Indonesia, Nasution
(1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan di Indonesia terutama dalam
zaman kolonial belanda, termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang
pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi
guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus
dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di solo tahun 1852.
Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat
lima macam guru, yakni:
a)Guru lulusan
sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh
b)Guru yang
bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru
c)Guru bantu
d)Guru yang
dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e)Guru yang
diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah
mengecap pendidikan.
Selangkah demi
selangkah pendidikan guru meningkatkan jenjang kuaifikasi dan mutunya, sehingga
saat ini kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni
lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Dalam era
teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi
masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan
kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi
dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yan lebih baik.
B. Kode etik
profesi keguruan
a)
Pengertian kode etik
Menurut UU
nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan
tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
Dalam kongres
PGRI XIII, Menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral
dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru.
b)
Tujuan kode etik
Secara umum
tujuan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979) :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
c)
Sanksi pelanggaran kode etik
Pada umumnya,
karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah
laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moral. Barang siapa melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dari
rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap berat adalah si pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi.
d)
Kode etik guru Indonesia
Kode etik guru
Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi
guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Fungsi kode etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat.
C. Organisasi Profesional keguruan
1.
Fungsi Organisasi profesional keguruan
Fungsi
organisasi keguruan adalah sebagai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan
mengendalikan keseluruhan profesi. Dan untuk mempertinggi kesadaran, sikap,
mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.
Jenis-jenis organisasi keguruan
a)
PGRI (persatuan guru republik Indonesia)
b)
MGMP (Musyawarah guru mata pelajaran)
Jenis
organisasi dibidang profesi pendidikan
c)
ISPI (ikatan sarjana pendidikan Indonesia)
1.
IPBI (ikatan petugas bimbingan Indonesia)
2.
HISAPIN (Himpunan sarjana Administrasi pendidikan Indonesia)
3.
HSPBI (Himpunan sarjana pendidikan bahasa Indonesia)
4.
Dll